sebuah sumbang saran pemikiran
menyambut launching STOLA Pelayan di GKPI
PENDAHULUAN.
Sepotong bunyi: Surat edaran Pimpinan Pusat GKPI no.144/A.1/II/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 hal: STOLA GKPI, mencanangkan bahwa GKPI pada periode ini akan merealisasikan pengadaan STOLA. STOLA tersebut adalah kelengkapan pelayanan jabatan. STOLA tersebut digunakan oleh Pengkhotbah (Pelayan Firman) dan Liturgist (Paragenda). Launching pemakaian STOLA secara resmi di GKPI akan dilaksanakan pada Minggu, 06 Mei 2012 yad.
Sepotong bunyi: Surat edaran Pimpinan Pusat GKPI no.144/A.1/II/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 hal: STOLA GKPI, mencanangkan bahwa GKPI pada periode ini akan merealisasikan pengadaan STOLA. STOLA tersebut adalah kelengkapan pelayanan jabatan. STOLA tersebut digunakan oleh Pengkhotbah (Pelayan Firman) dan Liturgist (Paragenda). Launching pemakaian STOLA secara resmi di GKPI akan dilaksanakan pada Minggu, 06 Mei 2012 yad.
Karena minimnya penjelasan STOLA ini sehingga akan menimbulkan multi tafsir yang boleh berujung kepada kesan suka atau tidak suka karena tidak dilandasi alasan teologia dan payung hukum yang tidak jelas, karena Surat Edaran berbeda dengan Surat Keputusan.
Untuk menolong para Pelayan memahami STOLA kami memberikan sumbang saran pemikiran tentang STOLA.
LATAR BELAKANG PENGADAAN STOLA.
1. Munculnya keinginan dan usulan para Pendeta agar GKPI mengusahakan STOLA sebagai alat kelengkapan pakaian pelayanan.
2. Hasil Keputusan Rapat Pendeta XXXV/2007, XXXVI/2009 (PRODUK BPRP PERIODE 2005-2010) dan XXXVII/2011.
3. Hasil Keputusan no.5/SMP-VII-GKPI/XI/2008 tanggal 14 Nopember 2008 (pada periode Pimpinan Pusat 2005-2010) di Pematangsiantar.
4. Hasil Keputusan SAP XVIII/2010 tanggal 24 September 2010 (Lihat Notulen SAP XVIII/2010).
5. Surat Pimpinan Pusat GKPI no.144/A.1/II/2012 tanggal 22 Pebruari 2012 hal: STOLA GKPI (jadi bukan Surat Keputusan dan tidak mengacu kepada Keputusan Sidang Majelis Pusat GKPI).
SEJARAH STOLA.
Menurut kamus Inggris kata Stole=Shawl= selembar kain yang disandang, adalah selendang atau syal atau diindonesiakan Stola. Salah satu istilah pakaian perayaan ibadah di Israel adalah Efod. Baju Kebesaran Imam dan Imam Kepala yang bertugas melayankan persembahan dan kurban dengan “berhiaskan kekudusan” (1Taw 16:28). Pakaian Imam penuh dengan ornament dan simbol religius itulah yang dimaksudkan berhiaskan kekudusan.
Ketika penahbisan Harun menjadi Imam, Musa melakukan penahbisan itu sesuai dengan perintah TUHAN. Penahbisan itu penuh dengan simbol dan tanda yang bertujuan kepada bahwa penahbisan Imam adalah kudus beserta dengan perlengkapan yang dipakainya. Sesudah pembasuhan (penyucian, bdk seperti yang dilakukan Yesus kepada murid-muridNya, Yoh 13:1-20). Musa mengenakan pakaian Imam kepada Harun: Kemeja, Ikat Pinggang, Gamis, Baju Efod, Sabuk Efod, Tutup dada lengkap dengan Urim dan Tumim, Serban, yang dibubuhi Patam Emas (Kel 28:1-36, 39:1-31 dan Im 8:1-36). Bagian-bagian pakaian tersebut adalah simbol-simbol dan tanda-tanda perayaan Ibadah. Pada peristiwa peralihan kanabian Elia dan Elisa, penyerahan jubah (kemungkinan Stole dalam bah.daerah Batak: Ulos) adalah simbolisasi penyerahan wibawa/sahala kenabian (1Rj 19:19).
Stola pada zaman PB disebut “Jubah” (Mrk 16:5, Luk 15:22). Gambaran Jubah dalam pikiran kita menurut Why 6:11 tentang “sehelai jubah” adalah seperti selendang yang dililitkan menutupi tubuh. Apakah sehelai jubah/jubah yang tidak berjahit (Mat 27:35, Mrk 15:24, Yoh 19:23) yang dimaksudkan dengan Stola? ada kemiripannya!! Dalam konteks pemikiran Batak Selendang/Ulos biasaya berjumbai (bahasa batak: rambu). Ukuran Stola pada awalnya adalah sebidang kain dengan ukuran 4 inci (10 centimeter) dan panjangnya 26 kaki (delapan meter). Bahannya dari tekstil/kapas. Bisanya dipakai diatas kedua bahu: Bishop, Imam dan Diaken. Dipakai bersamaan dengan tutup jubah pelayan (Chasuble).
Pada zaman Romawi, Stola dipakai oleh para Abdi Negara. Dibawah Undang-undang Sipil menurut naskah kuno Theodosian (395 AD) Senator dan Dewan diwajibkan memakai Stola bersama dengan jubah/toga kehormatannya. Pada gereja barat Stola diterima pada saat penahbisan jabatan pelayanan itu. Pada zaman Bishop Apollinaris, (abad ke – VI) mengaturkan pemakaian Stola mulai dari bahu kiri mengelilingi leher hingga menjurai ke bawah di depan dada sebelah kanan. Gereja Barat menyebut Stola dengan istilah omophorion . Stola pada zaman PB disebut “Jubah” (Mrk 16:5, Luk 15:22). Tetapi pernah juga Yesus menegur seorang Imam karena memakai pakain Imam sebagai topeng pemerasan (Mat 23:5). Sejarah Stola sangat panjang dan beragam versinya. Gereja di barat sampai saat ini menetapkan cara pemakaian Stola sesuai jabatan pelayanannya :
a. Diaken: Memakai Stola melilitkannya dari atas bahu kiri ke punggung bersimpul di bawah tangan kanan.
b. Imam: Memakai Stola mengelilingi leher di balik punggung dan kedua ujungnya berjurai vertikal di depan (dada).
c. Bishop: Memakai Stola dengan gaya berjurai dari belakang ke depan. Jabatan pelayanan di GKPI adalah Pendeta dan Penatua, Diakones, dan Evangelist (jabatan penetapan bukan tahbisan) sama dengan Bishop bukan tahbisan. Jabatan Imam disetarakan dengan Pendeta, ditinjau dari sudut ruang lingkup pelayanannya. Gereja Lutheran di Australia/Amerika memakai Stola dari punggung berjurai vertikal ke depan diikat dengan tali benang putih di pinggang. Gereja-gereja di Indonesia yang memakai Stola: GPIB, Methodist, HKI, GKPS, GBKP, GKPB, GMIM,GMIST, GPM, BNKP, dan GKE, GKPI (Tarakan), GKPS. Dalam skala lokal ada beberapa gereja di GKPI yang memakai Stola bagi kollektan dan kelompok koor (stola=penutup jubah), yang latar belakangnya kurang jelas. Di gereja Batak (dhi: HKBP) Jubah Pendeta disebut Baju Parhobas atau Baju Tohonan maksudnya: Hanya Pelayan Partohonan yang berpakaian Baju Parhobas yaitu:Pendeta. Pada awalnya gereja Batak mengaturkan bahwa Baju Parhobas/Jubah/Toga dipakai pada saat pelayanan: Sakrament, Naik Sidi, Pemberkatan Nikah hal itu berlaku dibawah 1950-an. Tetapi kemudian setelah diatas tahun 1950-an Jubah Pendeta dipakai kepada pelayanan yang lainnya . Kemudian Pelayan/Parhobas yang lain menginginkan juga “Jubah” tetapi bukan Baju Penahbisan melainkan hanya demi keseragaman.
FUNGSI DAN MAKNA STOLA.
Salah satu unsur Pakaian Pelayan/Jubah yang dibicarakan adalah pemakaian Stola. Apakah Fungsi dan Makna Stola? Karena STOLA adalah bagian dari Jubah yang berfungsi sebagai tanda “kesetiaan memikul KUK PELAYAN” dan bermakna sebagai “PAKAIAN KEKUDUSAN”.
Di dalam Perjanjian Lama istilah STOLA tidak ditemukan. Namun para Imam dan Imam Kepala memakai baju Efod selama kebaktian. Pertemuan umat dengan Allah dalam perayaan liturgi/ibadah adalah sebuah perayaan yang bermain dengan simbol. Simbol dan tanda dapat dipastikan berperan dalam perayaan liturgi, sebagaimana dalam kehidupan masyarakat. Liturgi terdiri atas bingkai aksi dan bingkai perayaan/ibadah. Aksi atau praksis di dalam hidup sehari-hari adalah liturgi yang sejati (Roma 12:1). Ilmu liturgi berbicara dan mengupas soal perayaan, yang tentunya berkaitan dengan simbol. Karena ada pemahaman masyarakat simbol kena mengena=mempengaruhi) sikap hidup sehari-hari. Tanda dan simbol dapat dibedakan karena pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari. Tanda cukup dilihat, tetapi simbol perlu keterlibatan. Simbol berfungsi menangkap dan menjembatani diri pribadi (masa kini) dan pribadi lain (masa lalu). TANDA DAN LAMBANG DAPAT MENJADI SIMBOL. Benda, gerak, gambar, tanda dan peristiwa dapat menjadi simbol atau yang dihayati sebagai simbol. Dalam liturgi, warna-warni dan pakaian liturgis adalah tanda. Tanda, lambang dan simbol tidak sekedar, seperti itu tetapi dia berbicara melampaui yang ditampilkannnya . Karena pakaian Imam adalah tanda wibawa dan tanggung jawab pelayanan, dan sebagai pakaian kekudusan menghadapi Allah yang Maha Kudus. Dalam tradisi Perguruan Tinggi, pemberian Stola seiring dengan saat wisuda sebagai simbol bahwa Wisudawan/ti diperkenankan mengemban Status kesarjanaan ilmunya dan secara bertanggung jawab bagi keperluan manusia.
Beberapa tinjauan tentang Fungsi dan makna Stola dan hubungannya dengan Jubah Pelayan:
a. Stola perlu sebagai bagian dari “hiasan kekudusan”.
b. Warna Stola sesuai dengan Liturgi yang mengingatkan umat tentang thema minggu tersebut.
c. Alat pelayanan; ikat pinggang untuk menyeka/melap kaki pada acara pembasuhan (Yoh 13:4-5).
d. Tanda kesetiaan memikul KUK yang diberikan Tuhan Yesus. Seperti Yesus yang setia sampai mati memikul kuk/salib ke Golgotha.
e. Alat pemersatu dan komunikasi sesama pelayan.
f. Pakaian kebesaran Hamba menghadap ALLAH yang maha kudus yang hadir pada perayaan Liturgi.
g. Dipakai pada pelayanan: Kebaktian Minggu/sakramen, Pernikahan, Penguburan (di gereja, di rumah atau di kuburan), Pelayanan Perjamuan Kudus di luar gereja, ibadah lain yang dianggap perlu memakainya: (HUT/Jubileum, peletakan batu I rumah, atau bangunan gereja, peresmian bangunan gereja atau rumah).
PENUTUP.
Demikianlah sumbangan tulisan ini walau kurang sempurna tetapi semoga dapat membantu kita semua memahami fungsi dan makna Stola yang tidak terpisahkan dari pakaian Pelayan yang sering kita dengar dengan istilah: JUBAH atau TOGA yang berlatar belakang dari pakaian tradisi Imam (disebut juga: Vestment).
Demikianlah sumbangan tulisan ini walau kurang sempurna tetapi semoga dapat membantu kita semua memahami fungsi dan makna Stola yang tidak terpisahkan dari pakaian Pelayan yang sering kita dengar dengan istilah: JUBAH atau TOGA yang berlatar belakang dari pakaian tradisi Imam (disebut juga: Vestment).
Pada masa depan hal-hal seperti ini akan kita sempurnakan dan tetap mengacu kepada dasar hukum dan dasar teologia yang jelas.
Kita mau bertanya kepada Kantor Pusat, keuntungan dari “proyek STOLA” ini untuk apa, ya kalau memang ada sasarannya akan kita dukung. Tetapi kalau disebut biaya produk sebesar itu, luar biasa sekali. Sudah perlu ada tender!!! Kantor Pusat harus transparan supaya jangan terkesan ada “perdagangan ala bait suci”.
Mari kita berhitung: 1 set = tiga helai timbal balik, 5 warna dihargai Rp.500.000,00, bahan dari tekstil, ukuran 15 cm x 250 cm, dengan sablon simbol-simbolnya (!?). Dalam surat Pimpinan Pusat menetapkan Pengkhotbah dan Liturgis memakai STOLA, berarti setiap jemaat membutuhkan sedikit-dikitnya 2 (dua) set. Menurut Statistik GKPI 2011 , kalau 1.189 Jemaat memesan 2 (dua) set saja jumlahnya 2.378 dan Resort/Lembaga memesan untuk Pendeta sebanyak 227 set, pada pencetakan I ini, dibutuhkan sejumlah 2.605 set STOLA yang penjualannya bisa mencapai Rp. 1.302.500.000,00 (Satu miliyard, tiga ratus dua juta, lima ratus ribu rupiah).
Wow...!!! Modal berapa?
Tetapi hal-hal seperti ini kayaknya “lumrah” (HARUS DIHENTIKAN SAAT INI) di gereja seperti dulu, Tas Rapat Pendeta; mutu, kualitas dan ukuran yang sama bisa 2 x lipat harganya DARI HARGA TOKO, misalnya! Terima kasih,
Selamat Paskah 2012,
Pdt.Maurids Simamora,S.Th
Mantan SEKJEN GKPI 2005-2010
Pendeta GKPI Resort Padang Bulan 1 – Medan
4 komentar:
Syalom.. Yang aku baca adalah:
1. STOLA ini merupakan keinginan dari para pelayan, khususnya Pendeta, GKPI sejak 2007 dan terakhir dikuatkan oleh hasil Sinode Am Pemilihan tahun 2010 dan kemudian Rapat Pendeta 2011.
2. Surat Edaran menurutku hanya menjalankan hasil2 keputusan terdahulu, terutama keputusan Sinode Am. Surat tersebut tidaklah mungkin menjadi sebuah Surat Keputusan karena sudah diputuskan oleh lembaga yang lebih tinggi, atau malah tertinggi di GKPI yaitu Sinode Am.
3. Uraian rupiah di akhir surat memang fantastis, tetapi hal yang sama juga bisa terjadi pada saat penulis surat menjadi Pimpinan Pusat bukan? Apakah ini indikasi 'kecemburuan' penulis surat bahwa bukan ybs yang mengeluarkan Surat Edaran tersebut pada masa kepemimpinannya? Atau ybs ingin ikut tender?? Hehehehe..
Shalom...
Kami di GMIM memiliki Jumlah gereja/jemaat : 824 jemaat (110 klasis/wilayah)
ada 14.649 penatua; 10.118 syamas (diaken) yang menggunakan 8 jenis stola yang berbeda mengikuti Tahun Gerejawi GMIM. Hitung saja Khusus untuk stola dgn harga 65.000/stola di kalikan jumlah Penatua dan syamas yang harus memakai kelengkapan tersebut di setiap pelayanan Ibadah.
Syalom..sy mau Tya..sebenarnya Stola ini yg pakai itu siapa saja Krn byk org tdk memahami artinya Stola..Krn bagi pebadapat sy bahwa Stola ini hanya bisa d pakai oleh pendeta dan majelis..jd sy mohon penjelasanny🙏🙏
Shalom saya ingin bertanya Siapa saja yg berhak memakai stola?
Apakah Khusus utk pelayan Tuhan yg sudah dihabiskan menjadi majelis dan diaken. Trimakasih
Posting Komentar